Minggu, 03 Mei 2015

TRADISI MENGHAFAL KAUM SANTRI

ANTARA HAFAL DAN PAHAM

ﺍﻟﺤﺎﻓِﻆ ﺣُﺠَّﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳَﺤْﻔﻆ

“orang yang hapal adalah argumen (hujjah) terhadap orang yang tidak hapal". Begitu bunyi kaligrafi indah di ‘ghutaan” (kamar/asrama) di pesantren saya. Walaupun sebagian redaksi juga ada sedikit perbedaan tapi tidak mengurangi apa yang di maksud.

( ﻣﻦ ﺣﻔِﻆ ﺣُﺠَّﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳَﺤْﻔﻆ . ﺍﻟﻤﻌﺠﻢ ﺍﻟﻮﺳﻴﻂ )

Orang yang hapal teks-teks akan dapat memenangkan perdebatan (munazharah) atau diskusi (mudzakarah) dengan orang-orang yang tidak hapal dan hanya
mengandalkan logika atau akal semata. Jika dalam diskusi ia ditanya : apa argument anda?, maka dengan mudah ia akan menyebutkan dalil-dalilnya dari teks-teks.

Nah, atas dasar adagium itu, maka para santri di pondok
pesantren diwajibkan menghapal hampir semua ilmu
yang diajarkan. Tetapi pada umumnya adalah ilmu
pengetahuan yang sudah diringkas dalam bentuk bait- bait syair. Dalam bentuk seperti ini, ilmu tersebut mudah dilagukan dengan langgam apapun; baik thawil, rajaz,
kamil, atau bahkan pop, jaz, bossanova, dangdut dan
lain-lain, asal tetap menjaga ritme dan notasenya (bahar). Beberapa di antaranya adalah “Nazham ‘Amrithi” dan “Alfiyah Ibnu Malik” , untuk ilmu nahwu/ gramatika
Arab), Al Jauhar al Maknun dan al Juman, untuk sastra Arab, “Al Sullam al Munawraq”, untuk ilmu mantiq /­ logika, “Nazhm al Waraqat”, dan “Al Faraid al Bahiyyah” untuk ilmu ushul fiqh dan kaedah fiqh, “Nazham al
Baiquniyah” (ilmu hadits), dan lain-lain. Saya pun menghapalkan semua itu dengan sebaik-baiknya. Saya pernah hapal semua itu dengan lancar ketika dipesantren sambil menyanyikannya dengan riang. Kini tak banyak lagi nyanyian pengetahuan-pengetahuan itu yang masih bisa saya ingat.

TRADISI MENGHAFAL

Tradisi menghapal ilmpengetahuan bukan hanya khas milik komunitas pesantren di Indonesia. Ia menjadi
tradisi masyarakat di berbagai belahan dunia Timur dan telah berlangsung berabad-abad. Bangsa Arab sejak pra Islam sampai kini punya tradisi menghapal. Pada masa Islam, kita mendengar begitu banyak ulama besar yang mampu menghapal, selain al-Qur’an, ratusan bahkan ribuan hadits, puisi-puisi Al Mutanabbi, Maqamat al Hariri, Diwan al-Buhturi, Diwan al Hamasah dan sebagainya. Di wilayah-wilayah Islam di Khurasan, Irak maupun di Cordoba (pusat-pusat peradaban Islam zaman tengah), betapa banyak para pelajar, mahasiswa dan santri-santri di madrasah, khanaqah, ribath dan zawiyah yang hapal kasidah Burdah, kasidah Banat Su’ad, Mu’allaqat Imri al Qais, syair-syair Na’tiyah dan Madaih Nabawiyyah yang megah dan indah itu. Bahkan boleh jadi mereka juga hapal kidung-kidung “Al Matsnawi’
karya penyair besar Konya, Maulana Jalal al Din al Rumi
(1207-1273) yang puluhan ribu bait itu. Di Mesir, para pelajar dan mahasiswa di sekolah-sekolah dan
Universitas al Azhar, bukan sekedar biasa menghapal ilmu yang sudah dalam bentuk syair atau puisi, malahan juga dalam bentuk narasi prosa yang begitu panjang.
Di Indonesia, pada sejumlah besar pesantren dan madrasah kemampuan menghafal syair-syair ilmu tersebut di atas diujikan dan acapkali ditampilkan oleh para santri di hadapan para guru dan khalayak, pada momen-momen penting, terutama pada moment
penutupan masa belajar (Haflah Akhir al Sanah atau Imtihan). Para orang tua yang diundang dalam acara tersebut merasa sangat gembira dan bangga melihat
anaknya hafal “alfiyah” dan seterusnya. Mereka tidak terlalu menganggap penting apakah anak-anaknya memahami apa yang dihapalnya atau tidak. Persepsi
masyarakat lalu menyebut orang yang alim dan ahli fiqh (faqih) adalah orang yang mampu menjawab persoalan-persoalan fiqh dengan mengemukakan pendapat yang terdapat dalam kitab-kitab. Tegasnya orang alim adalah orang yang hapal pendapat-pendapat para ulama masa lalu.
Metode menghapal untuk konteks tertentu mungkin saja baik. Tetapi membatasi diri pada hapalan tentu kuranglah sempurna. Ia akan lebih baik jika ilmu-ilmu tersebut juga
dipahami kandungannya secara mendalam. Mengenai ini
ada sebuah syair yang menyatakan :

ﻭﺟﺎﻣﻊ ﺍﻟﻔﻬﻢ ﻣﻊ ﺍﻟﺤﻔﻆ ﻳﻔﻲ

“gabungkan pemahaman dan hapalan, niscaya akan
memadai/sempurna)".

Penggabungan dua sistem ini ; memahami dan menghapal tentu saja ideal. Akan tetapi pertanyaannya kemudian adalah adakah jika keduanya dapat dilakukan oleh seseorang, dia akan
dapat menguasai keduanya dalam kualitas yang sama?. Dengan kata lain apakah dengan menjalani keduanya akan dihasilkan keunggulan dan kemampuan yang
sama?. Al Jahiz, sastrawan dan teolog Mu’tazilah terkemuka menjawab pertanyaan ini :

ﺍﻧﻪ ﻣﺘﻰ ﺍﺩﺍﻡ ﺍﻟﺤﻔﻆ ﺍﺿﺮ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻻﺳﺘﻨﺒﺎﻁ ﻭﻣﺘﻰ ﺍﺩﺍﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﺒﺎﻁ
ﺍﺿﺮ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﺤﻔﻆ ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺤﻔﻆ ﺍﺷﺮﻑ ﻣﻨﺰﻟﺔ ﻣﻨﻪ

“Manakalah seseorang lebih menekankan kebiasaan menghapal, itu bisa mengurangi kemampuannya menganalisis, dan kebiasaan menganalisis bisa mengurangi kemampuannya menghapal, meskipun kedudukan menghapal lebih mulia ”. (Rasail al Jahizh, III/25).

Jahiz memang memandang mulia metode hapalan. Tetapi manakah yang lebih potensial untuk sebuah transformasi sosial dan peradaban umat manusia hari ini dan masa
depan, menghapal atau memahami?.

ANTARA HAFAL DAN FAHAM

Pada masa klasik Islam kecenderungan umum
menganggap bahwa orang alim, ulama atau cerdik pandai
adalah orang yang hapal pendapat-pendapat para ulama sebelumnya berikut teks-teks mereka sambil menyebut nama kitabnya. Semakin banyak hapalan seseorang,
semakin dianggap alimlah dia. Sebaliknya orang yang tidak hapal teks, betapapun cerdas dan tangkasnya dia berargumentasi, tidaklah disebut alim, orang pandai atau ulama. Dia tidak layak disebut orang alim atau ulama, melainkan lebih sebagai cendikiawan, jika termasuk ulama harus dibedakan dari cendikiawan. Pandangan ini
mendapat kritik tajam dari Ibnu Rusyd al Hafid (w. 1198). Sarjana muslim terkemuka dari Spanyol dengan keahlian ganda ; filosof, dokter dan ahli hukum (faqih) ini pernah melontarkan kritik terhadap para ulama pada masanya yang lebih rajin menghapal teks-teks keilmuan dan mengikuti pandangan-pandangan tekstual para ulama daripada melalukan penelitian dan kajian-kajian rasional dan empiris. Menurutnya, para ahli fiqh seyogyanya tidak
terus menerus bertaklid kepada orang lain dan tidak hanya sibuk menghafal produk-produk fiqh mereka.

Orang yang hapal produk-produk hukum para mujtahid, betapapun banyaknya, tidak bisa disebut “faqih”. Seseorang baru bisa disebut “faqih” (ahli fiqh), jika dia
mampu menganalisis dan menggali teks-teks hukum secara mendalam, melalui argumen-argumen yang dapat diterima secara rasional dan mengembangkan dasar-dasarnya. Untuk ini ia membuat analogi dengan seorang ahli sepatu. Ahli sepatu, katanya, bukanlah orang yang punya banyak sepatu yang siap pakai. Tegasnya ahli sepatu bukanlah kolektor sepatu. Adalah memang baik saja orang yang punya banyak sepatu yang dengannya dia bisa menjualnya kepada publik atau memberikannya kepada yang memerlukannya. Dengan begitu, tanpa harus repot-repot dan berlama-lama mereka bisa memilih
dari yang tersedia dan langsung bisa memakainya. Akan tetapi repotnya adalah jika pada suatu saat ada pembeli atau ada orang yang memerlukannya dengan
meminta model terbaru atau dengan ukuran tertentu dan itu tidak tersedia di sana, di toko atau di rumah sang kolektor tadi. Bagaimana dia harus memenuhi permintaan tersebut?. Si ahli sepatu tentu saja tidak bisa
melayaninya atau memenuhinya. Apalagi dapat dipastikan bahwa masyarakat terus berkembang dari waktu ke waktu, semakin terbuka dan dengan membawa kecenderungan (trend) yang sering berubah-ubah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Perubahan adalah niscaya dan tak dapat dilawan. Ia adalah karakter makhluk hidup dan alam semesta.
Menurut Ibnu Rusyd, ahli sepatu adalah orang yang bisa membuat sepatu dan mampu menciptakan model-model yang sesuai dengan trend zamannya. Dengan begitu, ia
akan bisa memenuhi kebutuhan orang, kapan saja dan di mana saja dan dengan model apa saja, meski memang harus menunggu.

Pandangan Ibnu Rusyd ini juga pernah dikatakan Imam al Ghazali (w. 1111 M) sebelumnya. Hujjah al Islam ini mengatakan dalam karya
masterpeacenya yang sangat terkenal ;

ﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﺷﺄﻧﻪ ﺍﻟﺤﻔﻆ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺍﻃﻼﻉ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺳﺮﺍﺭ
ﻭﺍﻟﺤﻜﻢ

“tidak disebut ‘alim (pandai/ulama), orang yang
pekerjaannya hanya menghapal teks-teks tanpa mengkaji
dan menggali hikmah-hikmah dan rahasia-rahasianya). (Ihya Ulumiddin,I/78).

Hikmah-hikmah dan rahasia-rahasia adalah makna-makna yang terdalam, yang substantif, yang rasional, yang inklsif dan yang mengandung kearifan pareneal, bukan yang formal, yang kulit, yang tekstual, yang eksklsif dan yang stagnan/konservatif.

Pandangan Ibnu Rusyd di atas mengisyaratkan sikapnya yang lebih mengunggulkan metode pemahaman dengan menggunakan kecerdasan intelektual terhadap aspek-aspek hukum sekaligus menunjukkan juga semangatnya
untuk menganjurkan kepada masyarakat untuk mengkaji dan kepada para ulama untuk berjtihad. Ini misalnya terbaca dalam buku fiqhnya yang terkenal : “Bidayah al
Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid”. Menganalisis dan
mengkaji secara mendalam atas teks tidak bisa lain kecuali melalui akal intelektual yang dalam bahasa Ibnu Rusyd sering disebut “al Hikmah”, “al Burhan” atau filsafat. Penggunaan akal, hikmah, burhan dan filsafat bagi Ibnu Rusyd adalah niscaya bagi pengembangan
hukum dan pemikiran Islam yang lain. Tanpa akal intelektual, teks-teks hukum dalam al Qur-an yang
menurut Imam al Ghazali berjumlah 500 ayat, maupun Hadits Nabi, taruhlah satu atau dua juta, atau berapapun jumlahnya, tidak akan mampu menjawab kasus-kasus dan problem-problem kehidupan yang terus berkembang dari generasi ke generasi, berubah-ubah dari zaman ke zaman dan berbeda-beda dari satu tempat ke tempat yang lain.

Ibnu Rusyd mengatakan :

ﺍﻟﻮﻗﺎﺋﻊ ﺑﻴﻦ ﺍﺷﺨﺎﺹ ﺍﻻﻧﺎﺳﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﺘﻨﺎﻫﻴﺔ ﻭﺍﻟﻨﺼﻮﺹ ﻭﺍﻻﻓﻌﺎﻝ
ﻭﺍﻻﻗﺮﺍﺭﺍﺕ ﻣﺘﻨﺎﻫﻴﺔ ﻭﻣﺤﺎﻝ ﺍﻥ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﻫﻰ ﺑﻤﺎ ﻳﺘﻨﺎﻫﻰ

“Peristiwa kehidupan manusia tidaklah terbatas, sementara teks-teks, tindakan-tindakan dan putusan-putusan adalah terbatas. Dan adalah mustahil apa yang
tak terbatas bisa dijawab oleh hal yang terbatas”. (Bidayah al Mujtahid, I/3).

Al Syahrastani (w. 548 H) dalam kitabnya yang terkenal “Al Milal wa al Nihal” juga mengatakan hal yang sama :

ﺍﻟﻨﺼﻮﺹ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺘﻨﺎﻫﻴﺔ ﻭﺍﻟﻮﻗﺎﺋﻊ ﻏﻴﺮ ﻣﺘﻨﺎﻫﻴﺔ . ﻭﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﻫﻰ ﻻ
ﻳﻀﺒﻄﻪ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻫﻰ . ﻋﻠﻢ ﻗﻄﻌﺎ ﺃﻥ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻭﺍﺟﺐ
ﺍﻻﻋﺘﺒﺎﺭﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺼﺪﺩ ﻛﻞ ﺣﺎﺩﺛﺔ ﺍﺟﺘﻬﺎﺩ . ‏( ﺍﻟﻤﻠﻞ ﻭﺍﻟﻨﺤﻞ 1 ﺹ
210)

“Jika teks-teks terbatas dan peristiwa-peristiwa kehidupan tidak terbatas, sementara hal-hal yang terbatas tidak akan dapat menampung (merumuskan) hal-
hal yang tak terbatas, maka diketahui dengan pasti bahwa ijtihad dan qiyas (berpikir analogis) memangharus dipertimbangkan sehingga setiap kasus mendapatkan jawaban”.

Termasuk teks-teks yang terbatas itu adalah ayat-ayat suci yang tertulis dalam lembaran-lembaran (mush-haf/­shuhuf) atau lempengan-lempengan batu sabak (Alwah). Semua teks-teks itu terbatas adanya. Tetapi sebagai kata-kata Tuhan, ia mengandung makna yang tak terbatas, karena ia adalah Kalam Tuhan, Allah. Kalam Allah adalah Sifat-Nya. Karena Eksistensi (Dzat) Dia Tak Terbatas,
maka Sifat-Nya juga tak terbatas. Kita tak boleh dan tak bisa membatasi makna Kalam Allah, karena itu berarti membatasi Dia. Maka untuk mengetahui makna-makna yang terkandung dalam teks-teks suci itu yang tak terbatas itu, tak ada jalan lain kecuali kita memahaminya, meskipun hanya sejauh yang mungkin. Dan pemaknaan kita atas teks adalah kemungkinan-kemungkinan belaka, bukannya kepastian-kepastian. Memahami adalah proses memikirkan,merenungkan, memerhatikan, dan mengeksplorasi makna-makna, tanda-tanda, isyarat-isyarat, hubungan-hubungan, serta menemukan pengalaman-pengalaman yang mengesankan.
Dengan cara demikian kita bisa mencipta sesuatu dari tiada menjadi ada, dari satu menjadi sekian, melahirkan inovasi dan adalah mungkin; merubah dunia. Bumi manusia, dengan begitu menjadi hidup berikut nuansa-
nuansanya yang berwarna-warni, yang indah, yang senantiasa baru dan tentu saja menyenangkan.

Wallahu A’lam.

( Nurul Huda Al-Junaidy, Jambi )

———————
Sidoarjo, 4 Mei 2015

Danny Ma'shoum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar