Kamis, 05 Maret 2015

HUKUM YASINAN

Hukum Yasinan

Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan
1000 hari diperbolehkan dalam syari'at Islam.
Keterangan diambila dari kitab "Al-Hawi lil Fatawi" karya
Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman
178 sebagai berikut:

ﻗﺎﻝ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺰﻫﺪ ﻟﻪ :
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﻗﺎﻝ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﻷﺷﺠﻌﻰ ﻋﻦ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﻗﺎﻝ
ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻰ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ
ﺃﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻷﻳﺎﻡ , ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﻟﻮ ﻧﻌﻴﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ :
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﺣﺪﺛﻨﺎ
ﺃﺑﻰ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﻷﺷﺠﻌﻰ ﻋﻦ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ
ﻃﺎﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻰ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺃﻥ
ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻷﻳﺎﻡ

Artinya:
"Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam
kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah
menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil
berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja'i dari
Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus
(ulama besar zaman Tabi'in, wafat kira-kira tahun 110
H / 729 M):
Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan
mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka
selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang
masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah)
untuk orang-orang yang sudah meninggal selama
hari-hari tersebut.
Telah berkata al-Hafiz Abu Nu'aim di dalam kitab Al-
Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin
Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad
bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah
menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah
menceritakan kepadaku al-Asyja'i dari Sufyan sambil
berkata: Telah berkata Imam Thawus:
Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan
mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka
selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang
masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah)
untuk orang-orang yang sudah meninggal selama
hari-hari tersebut."
Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194
diterangkan sebagai berikut:

ﺍﻥ ﺳﻨﺔ ﺍﻻﻃﻌﺎﻡ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﺑﻠﻐﻨﻰ ﺃﻧﻬﺎﻣﺴﺘﻤﺮ ﺍﻟﻰ ﺍﻷﻥ ﺑﻤﻜﺔ ﻭ
ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻓﺎﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺘﺮﻙ ﻣﻦ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻷﻥ ﻭ ﺍﻧﻬﻢ
ﺃﺧﺬﻭﻫﺎ ﺧﻠﻔﺎ ﻋﻦ ﺳﻠﻒ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﺪﺭ ﺍﻷﻭﻝ

Artinya :
"Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah
makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang
tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi
abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas
kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa
sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil
dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat."
semoga ini menjadi sebab turunya hidayah ﺍﻟﻠﻪ pada
kita... ﺍﻣﻴﻦ .......

* Disadur ulang dari Blog murid KH. Thobari Syadzili.

Danny Ma'shoum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar